Pemkab Muba Tegaskan Komitmen CSR, Perusahaan Tambang Wajib Gunakan Jalan Khusus Mulai 2026

Pemkab Muba Tegaskan Komitmen CSR, Perusahaan Tambang Wajib Gunakan Jalan Khusus Mulai 2026

Pemkab Muba Tegaskan Komitmen CSR, Perusahaan Tambang Wajib Gunakan Jalan Khusus Mulai 2026--

Deni juga menyinggung Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025, yang mengatur penggunaan jalan khusus pertambangan. 

“Instruksi ini akan mulai diberlakukan penuh per 1 Januari 2026, dan kami mendukung sepenuhnya,” tambahnya.

BACA JUGA:Jalintim Palembang–Betung Bergelombang di 15 Titik, Ancaman Nyata Bagi Pengendara Motor

BACA JUGA:Dinkominfo Muba Pantau PPID 2 Desa di Kecamatan Sungai Lilin

Plt Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, menyambut baik partisipasi aktif pemuda dan masyarakat sipil dalam mengawal pembangunan. 

Ia menyampaikan bahwa Pemkab akan membentuk tim pengawasan yang melibatkan berbagai OPD dan camat di seluruh kecamatan untuk memetakan dan memantau kontribusi CSR dari perusahaan.

“Kami akan mendorong perusahaan, baik di sektor tambang maupun sektor lainnya, untuk lebih proaktif dalam menyokong kemajuan daerah. Kolaborasi ini penting untuk mewujudkan pembangunan inklusif dan berkeadilan,” jelas Ardiansyah.

Ia juga menegaskan, Pemkab Muba akan terus memperkuat koordinasi agar pelaksanaan program CSR sejalan dengan visi pembangunan daerah. 

BACA JUGA:Jalan Tol Betung–Jambi Siap Pangkas Waktu Tempuh 70 Persen, Begini Perkembangan Pembangunannya

BACA JUGA:Satreskrim Polres Muba Tangkap Satu Lagi Pelaku Curat Konter HP, Total Tiga Orang Terlibat

“Prinsipnya, kami ingin kehadiran perusahaan membawa perubahan positif yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari Dinas PUPR, Bappeda, sejumlah camat seperti Camat Sanga Desa, Sungai Lilin, Bayung Lencir, dan Lais, serta perwakilan perusahaan dan perangkat daerah lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: