Pasutri Tipu Ratusan Korban Praktik Arisan Bodong, Kerugian hingga Rp21 Miliar
JABAR Ditreskrimum Polda Jabar membongkar praktik arisan bodong yang dilakukan pasangan suami istri pasutri berinisial MAW dan HTP yang terjadi di wilayah Jatinangor Kabupaten Sumedang Jumlah korban dari dari arisan bodong ini tercatat ada 150 orang dengan kerugian mencapai angka Rp21 miliar Ada pun tersangkanya di sini ada satu orang namun dibantu satu orang lagi Jadi ada dua Suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung Selasa 1 3 Ibrahim menjelaskan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka Mulanya para pelaku menawarkan kepada para korban mengenai adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu kuota arisan senilai Rp1 000 000 Jika sudah membeli kuota maka korban dijanjikan akan menerima uang senilai Rp1 350 000 Lalu apabila korban dapat mengajak reseller lain dijanjikan tambahan uang sebesar Rp250 000 Apabila para member membawa nasabah lain reseller maka member akan mendapatkan fee member sebesar Rp250 ribu per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar kuota yang dibeli jelasnya Ibrahim menjelaskan korban yang tergiur kemudian mentransfer uang melalui rekening Ketika jadwal jatuh tempo pembayaran arisan para pelaku tak kunjung mendapatkan uang yang dijanjikan Belakangan terungkap bahwa praktik arisan itu merupakan fiktif belaka Tujuan para pelaku melakukan praktik ini diketahui hanya untuk menarik uang untuk menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo Terlebih jumlah anggota arisan bodong mencapai 150 orang Dalam keterangannya ia memastikan kasus itu masih dalam proses pengembangan Katanya tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan korban praktik arisan bodong ini dengan nominal kerugian yang lebih besar lagi Selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya barang bukti transfer hingga ponsel Kami membukan hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar katanya Sementara itu Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang menuturkan ada seorang korban yang bahkan merugi hingga Rp 500 juta karena ulah para pelaku Ke depan polisi akan memeriksa saksi ahli bidang dari berbagai bidang untuk proses pengembangan Ini penyidik masih melakukan pendalaman ahli pidana perdata dan ITE dan selanjutnya nanti kami akan memeriksa skema ponzi atau money game ucapnya Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana Pasal 372 KUHPidana Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pelaku diancam kurungan pidana di atas lima tahun mcr27 jpnn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: