Kelompok Sumatera Bobol Uang Nasabah Rp1,7 Miliar di Semarang

Kelompok Sumatera Bobol Uang Nasabah Rp1,7 Miliar di Semarang

SEMARANG Enam orang pelaku kelompok Sumatera yang melakukan pembobolan data dari salah satu nasabah Bank BUMN diringkus Polrestabes Semarang Kawanan ini berhasil mebobol uang nasabah kurang lebih Rp1 7 miliar pada Rabu 16 2 22 sekira pukul 12 56 WIB Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan dari enam pelaku ini hanya dapat dihadirkan tiga orang masing masing Khairun Fahrinst 28 warga Medan Amplas Kota Medan Kiki Handayani 25 warga Medan Sungai dan Windari 23 warga Sie Suka Kabupaten Batubara Sementara tiga pelaku lain Muhamad Andry 30 Rendy Saputra 35 dan Taufiq Ramadana 32 ketiganya warga kota Medan tidak dapat dihadirkan karena reaktif Covid 19 Mereka ini datang dua hari sebelumnya dari Medan Semua data berupa KTP buku tabungn dan kartu ATM sudah dipalsukan semua Di Semarang salah satu pelaku bernama Kiki dengan bekal dokumen masuk ke Bank dan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 1 Miliar di 5 capem BUMN Semarang sedangkan rekanya bernama Rendi beraksi di dua cabang lainnya dengan menarik uang tunai Rp600 juta ungkap Kombes Irwan Anwar Didampingi Kasat Reskrim AKBP Dony Sardo Lombantoruan Sabtu 19 2 22 Berbekal CCTV dan keterangan saksi Unit Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Ipda Arindra Pratama langsung melakukan pengejaran terhadap komplotan pembobol uang nasabah ini Meraka ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang menginap di salah satu hotel di kota Solo pada Jumat 18 2 22 Mereka ini rencananya akan melakukan aksi yang sama si kota Solo Langsung kita tangkap saat di kamar hotel dan kita bawa ke Polrestabes Semarang terang Kombes Irwan Dari hasil interogasi didapat informasi bahwa modus pembobolan uang nasabah ini melibatkan orang dalam Bank BUMN di Provinsi Bengkulu Dari tindak pidana tersebut orang dalam Bank ini mendapatkan 10 persen dari hasil kejahatan Sementara untuk tersangka Kiki mendapatkan bagian 25 persen Keenam pelaku ini dijerat degan pasal 263 ayat 2 dan pasal 480 KUHPidana tentang pemalsuan dan penadah dengan ancaman hukuman setidaknya 6 tahun penjara dhe pojoksatu rmol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: