Bupati Nonaktif Ini Miliki Penjara untuk Perbudak Manusia

Bupati Nonaktif Ini Miliki Penjara untuk Perbudak Manusia

harianmuba com Bupati Langkat nonaktif yang terjaring operasi tangkap tangan OTT KPK Terbit Rencana Perangin angin kuat dugaan melakukan kejahatan lain Kejahatan lain itu berupa perbudakan terhadap puluhan manusia Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Migrant Care menerima laporan adanya kerangkeng manusia di dalam rumah oknum bupati tersebut Kerangkeng manusia serupa penjara dengan besi dan gembok informasinya untuk para pekerja sawit di ladang si bupati Si oknum bupati gunakan kerangkeng penjara itu untuk menampung para pekerja sawit di ladangnya setelah mereka bekerja ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan Senin 24 1 2022 Bahkan situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah di atur dalam Undang undang Nomor 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang tutup Anis OTT KPK dilakukan pada Selasa 18 1 2022 malam Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan saat itu Tim KPK mengikuti Muara Perangin Angin yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah Pihak pemenang proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat tersebut menemui tiga perantara di sebuah kedai kopi Ketiganya masing masing Marcos Surya Abdi Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra Usai melakukan penangkapan ketika serah terima uang suap Tim KPK lalu menuju rumah pribadi Terbit Rencana Perangin Angin untuk mengamankan Bupati Langkat itu Bersama si oknum Bupati ada Iskandar PA pihak swasta yang juga saudara kandungnya Kuat dugaan kakak adik itu sengaja menunggu di rumah saat transaksi haram tersebut terjadi Namun Terbit dan Iskandar ternyata sudah menerima info bahwa tengah di incar KPK dan di duga melakukan penghindaran Alhasil tim KPK tak menemukan keduanya di rumah tersebut Namun pada Rabu 19 1 2022 sore Bupati Terbit menyerahkan diri RIKI FAJAR ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: