101 Jabatan Kepala Daerah Kosong Tahun Ini

101 Jabatan Kepala Daerah Kosong Tahun Ini

JAKARTA Sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022 ini Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Benni Irawan mengatakan masalah kekosongan jabatan ini akan merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota Artinya akan ada pengangkatan pejabat kepala daerah setelah kekosongan jabatan Para pejabat kepala daerah ini akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah melalui Pilkada 2024 Akan diangkat penjabat gubernur penjabat bupati dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur wagub bupati wabup serta wali kota wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024 kata Benni kepada wartawan Selasa 4 1 Pada UU Nomor 6 Tahun 2020 Ayat 10 pejabat gubernur yang diangkat berasal dari pimpinan tinggi madya Lalu pejabat bupati atau wali kota diisi oleh pimpinan tinggi pratama Hal tersebut diatur pada UU Nomor 6 Tahun 2020 Ayat 11 Adapun 101 kepada daerah yang masa jabatannya selesai pada 2022 ini terdiri dari 18 Wali Kota 27 Bupati tujuh Gubernur mcr9 jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: