Astaga, Guru Mengaji Cabuli 10 Murid, Korban Diberi Uang Rp10 Ribu

Astaga, Guru Mengaji Cabuli 10 Murid, Korban Diberi Uang Rp10 Ribu

DEPOK Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap sejumlah fakta terkait kasus guru mengaji berinisial MMS 52 yang mencabuli 10 murid di Depok Dia menyebutkan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya dengan bujuk rayu pemaksaan hingga intimidasi terhadap korban Di akhir kegiatan pencabulan tersebut dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban kata Kombes Zulpan Selasa 14 12 Menurutnya MMS mengajar mengaji dari jam 17 00 WIB hingga setelah maghrib Pelaku kerap mengancam dan melecehkan para murid Para korban mendapatkan tekanan serta ancaman hingga takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital dan lainnya beber Kombes Zulpan Polres Metro Depok menangkap guru mengaji berinisial MMS di Majelis Taklim Fii Sabilillah Kelurahan Kemiri Muka Kecamatan Beji MMS ditangkap lantaran telah mencabuli 10 murid pada Oktober hingga Desember 2021 Para korban berusia 10 sampai 15 tahun Aksi bejat MMS ketahuan setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua Atas perbuatannya MMS disangkakan dengan pasal 76 Juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak hingga Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar mcr19 jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: