Selain Sopir, Pemilik dan Pekerja Sumur Bor Ilegal Tempat Membeli Minyak Mentah Turut Diamankan Polisi
Reporter:
Dodi |
Editor:
Dodi |
Kamis 30-06-2022,17:38 WIB
Pelaku saat diamankan di Mapolres Muba--
SEKAYU - Jajaran Polres Muba berhasil mengamankan Muhram (24) sopir mobil penyebab malapetaka di Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan Muba. Tidak sampai disitu polisi juga mengamankan pemilik dan pekerja sumur bor tempat nya membeli minyak mentah.
Kedua orang yang turut diamankan ini yakni
sang pemilik sumur minyak ilegal bernama Asrani (42) dan seorang pekerja yakni Zainal Abidin. Keduanya ditangkap saat berada di kediaman masing-masing Desa Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko.
"Dari hasil pemeriksaan, pula ditangkap sang pemilik sumur minyak ilegal dan seorang pekerja yakni Zainal Abidin. Keduanya ditangkap saat berada di kediaman masing-masing Desa Bintialo," jelas Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Kamis (30/6/2022)
Kapolres Mengungkapkan Muharam membeli minyak mentah kepada Asrani. "Kalau untuk tujuan sopir kemana belum diketahui. Karena, usai membeli minyak, tersangka Mu juga masih kebingungan mau dijual kemana. Jadi, belum sempat dijual kembali sudah kecelakaan," beber dia.
Atas peristiwa itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 UU No. 22 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 188 KUHP dan Pasal 52 UU No. 22 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1). (boi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: