Astaga, Dukun Cabul Ini Perkosa Ibu dan 2 Anaknya
Tersangka saat diamankan ke Mapolsek Lempuing, OKI. Foto : Istimewa --
Karena merasa diperas, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lempuing.
“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 ke 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (nis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: