Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Susi Pudjiastuti Beri Respons Tanda Tanya Banyak Sekali

Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Susi Pudjiastuti Beri Respons Tanda Tanya Banyak Sekali

--

JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berikan respons mengejutkan terhadap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Respons Susi Pudjiastuti tersebut, perihal Bareskrim Polri enggan menyampaikan motif pembunuhan brigadir J.

Alasan Bareskrim Polri untuk tidak menyampaikan motif pembunuhan Brigadir J untuk menjaga perasaaan dua pihak baik dari Brigadir J dan saudara Ferdi Sambo.

Tentunya hal tersebut menjadi tanda tanya bagi Susi Pudjiastuti terhadap kebijakan Bareskrim Polri terhadap motif pembunuhan Brigadir J.

"??????????????????????????," respons Susi Pudjiastuti dikutip FIN.co.id dari Twitter @susipudjiastuti pada Kamis 11 Agustus 2022.

Sebelumnya, Motif pembunuhan Brigadir J hingga kini belum diketahui publik. Pihak Polri juga enggan untuk menyampaikan motif pembunuhan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya enggan meyampaikan motif pembunuhan Brigadir J karena menjaga perasaan kedua belapihak. Baik pihak tersangka maupun pihak keluarga korban

"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yoshua maupun pihaknya dari saudara FS," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 11 Agustus 2022.

Dedi membenarkan apa yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD bahwa motif pembunuhan Brigadir J sifatnya sensitif. Kata dia, motifnya nanti dengan sendirinya akan terbuka dalam persidangan.

"Dan Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," ujarnya.

Alasan lainnya, kata Dedi, motif pembunuhan Brigadir J merupakan materi penyidik.

"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaallah nanti akan disampaikan di persidangan," jelas Dedi. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: