Modus Diajak Jalan, Pelajar SMP Lampung Timur Dicabuli Temannya
Ilustrasi --
Setelah korban dalam kondisi mabuk, terdangka membawanya ke dalam kamar kemudian dicabuli. Aksi pencabulan terulang di hari berikutnya dengan modus yang sama.
Perbuatan tersangka kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Sekampung. Atas laporan keluarga korban, petugas Polsek Sekampung bersama personil Unit PPA Polres Lamtim mengamankan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang perlindungan anak. (radarlampung)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: