Dua Hari Lagi Reka Ulang Pembunuhan Brigadir Josua Akan Digelar, Diperagakan Langsung Oleh Seluruh Tersangka

Dua Hari Lagi Reka Ulang Pembunuhan Brigadir Josua Akan Digelar, Diperagakan Langsung Oleh Seluruh Tersangka

--





JAKARTA, HARIANMUBA.COM -  Dua hari lagi, tepatnya Selasa, 30 Agustus 2022 Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Josua akan direka ulang.

Seluruh tersangka yang terlibat akan melakukan reka ulang peristiwa pembunuhan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Duren Tiga,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

“Seluruh tersangka akan dihadirkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sadis terhadap Brigadir Joshua, dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan juga Kuat Ma’ruf sudah dilakukan penahanan. 

Polri menyebut rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, merupakan salah satu upaya agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.

“Dari Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21,” kata Dedi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, pada Jumat (19/8) pekan lalu. 

Hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. “Kalau P-19, belum ada infonya,” tambah Dedi.

Sementara itu, Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti.

Apabila berkas belum lengkap, katanya, maka jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim. 

“Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18/9/2022), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,” kata Ketut.

Terkait dengan rekonstruksi, Ketut mengatakan rekonstruksi dilakukan melalui kerja sama antara JPU dengan kepolisian.

Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo dan Bharada E bakal bertemu.

Tak hanya keduanya, seluruh tersangka kasus pembunuhan di Duren Tiga itu juga bakal bertemu.

Itu setelah, Mabes Polri berencana gelar rekonstruksi terkait rentetan peristiwa pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua, yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Rekonstruksi peristiwa tersebut juga rencananya akan menghadirkan seluruh tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.






Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: