Bagaimana Hukum Tidur Menjelang Masuknya Waktu Salat?

Bagaimana Hukum Tidur Menjelang Masuknya Waktu Salat?

Ilustrasi --

HARIANMUBA. COM,  - Rasa kantuk yang tak tertahankan menjelang masuknya waktu salat, menjadi salah satu godaan umat Islam.

Lantas, bagaimana hukum tidur menjelang masuknya waktu salat?

Dalam sebuah kesempatan, Rasulullah SAW mengingatkan sahabat agar pandai membagi waktu ibadah dan istirahat.

Jangan sampai seharian penuh beribadah terus tanpa henti karena tubuh juga butuh istirahat.

Bahkan, Nabi Muhammad pernah menegur seorang sahabat yang terlihat lemas di siang hari, lantaran beribadah sepanjang malam.

Oleh karena itu, kita sangat dianjurkan menyeimbangkan waktu tidur dengan ibadah. Pada saat tubuh lelah, istirahatlah terlebih dahulu supaya nanti bisa mengerjakan ibadah dengan baik dan tepat waktu.

Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang kita tidak memanfaatkan waktu dengan baik. Misalnya, waktu salat digunakan untuk tidur atau waktu tidur digunakan untuk bekerja.

Di sebagian kasus, tidur dulu dengan harapan akan bisa bangun meski di akhir waktu salat.

Menurut Zaynuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in, tidur ketika waktu salat sudah masuk dan yang bersangkutan belum mengerjakan salat merupakan makruh atau tidak disarankan.

Dimakruhkan tidur saat waktu salat telah masuk dan belum mengerjakannya, sekira-kira ada kemungkinan bangun tidur sebelum akhir waktu atau ada orang lain yang membangunkan. Jika tidak, diharamkan tidur (bagi yang tidak kantuk berat) di waktu salat.

Tidur pada waktu salat ataupun menjelang waktu salat dimakruhkan karena dikhawatirkan tidak bangun hingga waktu salat sudah habis.

Meskipun menurut kebiasaan orang yang bersangkutan bisa bangun sebelum akhir waktu atau ada orang yang akan membangunkannya. 

Hukum tidur bisa berubah menjadi haram bagi orang yang suka kebablasan dan tidak ada orang yang membangunkannya.

Hal tersebut sebagaimana keterangan Abu Bakar Syatha al-Dimyati dalam I’anatul Thalibin sebagai berikut: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: