Bagaimana Hukum Tidur Menjelang Masuknya Waktu Salat?
Ilustrasi --
Andaikan tertidur lantaran kantuk berat tidak diharamkan dan tidak dimakruhkan pula.
Tertidur dalam waktu salat dan belum mengerjakannya, dalam pandangan Abu Bakar Syatha, tidak diharamkan dan dimakruhkan selama tidak sengaja dan dalam kondisi kantuk berat. Ini tidak diharamkan karena
Rasulullah bersabda: Tidak dikenakan kewajiban pada tiga orang: Orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai mimpi, dan orang gila sampai berakal atau normal. (HR Ibnu Majah).
Oleh karena itu, jika waktu salat sudah masuk ataupun menjelang masuk waktu salat, kerjakanlah salat terlebih dahulu atau tunggu sampai waktu salat tiba.
Setelah itu, barulah tidur agar tidak dianggap melalaikan kewajiban.(jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: