Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Diperiksa Kejari Ogan Ilir

Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Diperiksa Kejari Ogan Ilir

Tersangka Herman Fikri (baju putih kotak-kotak) saat diperiksa penyidik di Kantor Kejari Ogan Ilir untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi dana hibah Bawaslu, Selasa, 8 November 2022.-Foto: dok/sumeks.co---

 

OGAN ILIR, HARIANMUBA.COM - Dua orang tersangka kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2020 diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.

Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Pidus Kejari Ogan Ilir, Selasa 8 November 2022.

Kedua tersangka yang diperiksa oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir masing-masing mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, Herman Fikri, serta Operator Administrasi Bawaslu Ogan Ilir, Romi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Herman Fikri dan Romi adalah untuk pertama kalinya setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada pada Bawaslu Tahun 2020.

"Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Baru seperempat pertanyaan, mungkin pemeriksaannya sampai sore," terang Ario kepada SUMEKS.CO, Selasa, 8 November 2022.

Pantauan SUMEKS.CO di Kejari Ogan Ilir, pemeriksaan terhadap Herman Fikri dan Romi dilakukan sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya sempat terlihat berada di pelataran kantor Kejari Ogan Ilir sekitar pukul 13.00 WIB untuk istirahat, sholat, dan makan .

Tersangka Romi terlihat didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya yang diketuai pengacara kondang di Sumsel, Titis Rahmawati. 

Kepada SUMEKS.CO, Titis membenarkan melakukan pendampingan terhadap tersangka Romi. Namun, dirinya belum bersedia memberikan keterangan dengan alasan pemeriksaan masih berlangsung.

"Iya benar saya dampingi Romi," katanya.

Sebagaimana diketahui, Kejari Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka terhadap kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada pada Bawaslu tahun 2020. Ketiga tersangka tersebut, yakni, Aceng Sudrajat, Herman Fikri, dan Romi. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 7,4 miliar.(*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: