'Keroyokan' Bersihkan Sungai Terdampak Ilegal Drilling di Muba
--
TANJUNG DALAM,HARIANMUBA.COM- Tercemarnya Sungai Dawas akibat aktifitas ilegal Drilling di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang membuat puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Muba bersama lintas institusi yakni TNI/Polri, Senin (5/12/2022) turun gunung.
Menggunakan perahu karet dengan peralatan safety lengkap tampak pejabat Pemkab Muba bersama jajaran Kodim 0401 dan Polres Muba menyusuri sungai Dawas melakukan
pembersihan dengan menggunakan 2 metode, yaitu dengan menyemprotkan oil spill dispersant dan dengan memasang oil boom.
"Kegiatan bersih bersih ini akan memakan waktu 5-7 hari. Jadi kami keroyokan, sesuai arahan pak Bupati Apriyadi sungai Dawas ini harus segera dibersihkan dari limbah minyak akibat aktifitas ilegal drilling," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba, Andi Wijaya Busro SH MHum.
Andi menyebutkan, dari hasil penyusuran di sungai memang ditemukan tumpahan minyak di sepanjang alur Sungai Dawas dan di pinggiran sungai yang menempel di tanaman yang berada di pinggir sungai.
"Minyak yang berhasil dipisahkan akan diangkat dan dimasukkan ke wadah atau bak penampung," terangnya.
"Kita juga dibantu oleh Medco E&P Indonesia, Medco E&P Grissik, Ltd. Dan Pertamina Field Ramba sebagai pelaksana teknis dan dibantu juga dengan personil dan peralatan dari BPBD dan DLH Kabupaten Muba dan melibatkan ±20 orang personil," tambah Andi.
Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menerangkan kegiatan pembersihan Sungai Dawas tersebut akan masif dilakukan hingga dipastikan minyak tumpahan akibat aktifitas ilegal Drilling tidak lagi mencemari sungai.
"Setelah dibersihkan, akan dilakukan uji sample lagi guna memastikan benar-benar sungai tidak tercemar lagi," tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan kegiatan edukasi dan bakti sosial untuk warga terdampak, yaitu Desa Talang
Baru sebanyak 60 KK dan bantuan kepada 2 orang pengemin sungai
dengan nilai bantuan sebesar Rp 20.000.000,- dan Rp 15.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: