Membuat SKCK di Polres Muba Bisa Dilakukan Secara Online Maupun Offline, Ini Tata Caranya
--
h) Bagi Pemohon yang sedang menderita batuk / pilek agar menggunakan masker;
i) Apabila jumlah pemohon melebihi kapasitas kursi yang ada diruang tunggu, pemohon yang tidak mendapatkan kursi agar menunggu diluar ruangan.
c. Apabila telah sesuai dengan protokol kesehatan pemohon dapat mengambil nomor antrian pelayanan penerbitan SKCK Sat Intelkam Polres Muba;
d. Pemohon mengajukan persyaratan penerbitan SKCK diloket pendaftaran sesuai dengan nomor antrian dan petugas akan melakukan penelitian persyaratan dan pencatatan identitas pemohon kemudian akan memberikan blanko pengisian Screaning, sedangkan untuk pemohon dengan pendafaran On Line petugas akan meminta tanda bukti registrasi;
e. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
f. Petugas akan melakukan penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tindaknya Catatan Kepolisian pemohon;
g. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan Eksternal;
h. Bila tidak ditemukan ha-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon;
i. Pemohon yang belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);
j. Proses penerbitan SKCK 1 (satu) hari kerja, proses permohonan baru selesai dalam 30 (tiga puluh) menit dan perpanjangan selesai dalam 15 (lima belas) menit terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.
k. Biaya pembayaran PNBP SKCK
a) Pemohon melakukan pembayaran PNBP SKCK sebesarRp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan melakukan setor tunai melalui Bank atau transer dengan mesin EDC/ATM dengan tujuan rekening Benda Polres;
b) Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.
l. Penanganan pengaduan, saran dan masukan terkait pelayanan SKCK Melalui :
a) Kotak saran/pengaduan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: