Membuat SKCK di Polres Muba Bisa Dilakukan Secara Online Maupun Offline, Ini Tata Caranya
--
SEKAYU,HARIANMUBA.COM,- Bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau awam dikenal SKCK di Polres Muba sekarang bisa dilakukan secara Online maupun Offline atau datang langsung ke Polres Muba.
SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri melalui, Polda, Polres dan Polsek diseluruh wilayah Indonesia.
SKCK sendiri berisi tentang catatan riwayat kejahatan.
Dengan kata lain, SKCK merupakan catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.
Kapolres muba Akbp Siswandi melalui kasat Intel AKP Andi Haryadi Spd Akp. Andi Haryadi, S.Pd. mengatakan bahwa SKCK merupakan dokumen pelengkap persyaratan administrasi sebagai syarat Untuk melamar pekerjaan disuatu instansi dan keperluan lainnya dan ini berlaku selama 6 bulan ujarnya.
Lanjut Andi, Pembuatan SKCK ini bisa dilakukan secara Online maupun Ofline berikut tatacara pembuatan SKCK di Polres Musi Banyuasin
PROSEDUR TATACARA PEMBUATAN SKCK SAT INTELKAM POLRES MUSI BANYUASIN
a. Pemohon dapat mengajukan permohonan SKCK dengan mendaftar secara On Line di https://skck.polri.go.id dan datang secara langsung ke Unit Pelayanan SKCK ditingkat Polsek / Polres dengan persyaratan:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;
2. Fotokopi kartu Keluarga (KK);
3. Fotokopi Akte lahir;
4. Rumus Sidik Jari;
5. Pas photo berwarna latar merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
b. Petugas maupun Pemohon SKCK diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, sebagai berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: