Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Ditetapkan Tersangka, Kasus Korupsi Program Serasi 2019
Zainuddin mantan Kadis Pertanian (rompi merah nomor 01) bersama dua rekan lain, ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Serasi Banyuasin tahun 2019. Foto: Fadly/sumeks.co----
PALEMBANG, HARIANMUBA.COM - Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) Kabupaten Banyuasin, Senin 12 Desember 2022.
Sebelumnya Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan khusus serta memeriksa puluhan saksi.
Dari situ akhirnya Zainuddin, sebagai PPK ditetapkan sebagai tersangka, selain ada dua orang lain yang ikut juga ikut jadi tersangka.
Keduanya adalah Sarjono sebagai PPTK kegiatan dan Ateng Kurnia, sebagai konsultan perencana kegiatan Serasi tahun 2019.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Gagalkan Sabu Hampir Seberat 1 Kg Beredar
BACA JUGA:Personil Polsek Sungai Lilin Terjun Langsung Bantu Lalu Lintas di depan Komplek Sekolah
Saat turun dari Gedung Kejati Sumsel, ketiga tersangka telah menggunakan rompi khusus tahanan lengkap dengan tangan diborgol dan kawal beberapa petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan.
"Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang, guna melengkapi berkas perkara," ungkap Moch Radyan SH MH dalam gelar rilis penetapan tersangka di Gedung Kejati Sumsel, Senin malam.
Ditambahkan ketua tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel Noordien Kusuma Negara, program Serasi merupakan program dari Kementrian Pertanian RI, yang mana pada tahun 2019 anggaran yang dikucurkan khusus untuk Kabupaten Banyuasin yakni sebesar Rp 300 miliar lebih.
Namun, kata Noordien, dalam penyidikan dan pemeriksaan saksi disinyalir ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa dalam proses pelaksanaannya, perbuatan melawan hukum tersebut yakni mark-up pengadaan pompa, operasional alat berat untuk pembukaan lahan pertanian yang disinyalir fiktif.
BACA JUGA:Empat Desa di Kecamatan Lais Melaksanakan Lelang Lebak Lebung, Hasilnya untuk PAD
"Serta yang terakhir, adanya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap para kelompok tani di Kabupaten Banyuasin, dan laporan pertanggungjawaban fiktif," terang Noordin.
Untuk saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih menunggu audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh pihak BPKP Sumsel. Dan atas perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: