Catat! 25 Desember Ini Kamera Tilang Elektronik di Depan Polsek Sungai Lilin Mulai Berfungsi

Catat! 25 Desember Ini Kamera Tilang Elektronik di Depan Polsek Sungai Lilin Mulai Berfungsi

Kasatlantas Polres Muba ketika melakukan sosialisasi Etle di Kantor Camat Sungai Lilin--

"Kami berterima kasih dengan sosialisasi ini, karena melalui kegiatan ini jadi mengerti," jelasnya.

Affendi mengharapkan dengan sudah berfungsinya ETLE menjadi perhatian masyarakat.

"Harapan kita agar masyarakat mengerti dan berkendara lebih tertib lagi agar terhindar tilang elektronik," tutupnya.

Lantas apa saja yang ditilang oleh ETLE.

Mengutip dari Korlantas.Polri.go.id Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut lengkapnya:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.
  • Melanggar batas kecepatan.
  • Menggunakan pelat nomor palsu.
  • Berkendara melawan arus.
  • Menerobos lampu merah.
  • Tidak menggunakan helm.
  • Berboncengan lebih dari 3 orang.
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: