Di Oku Selatan Heboh, Video Asusila 22 Detik, Diduga Oknum Kades

Di Oku Selatan Heboh,  Video Asusila 22 Detik, Diduga Oknum Kades

Ilustrasi --

"Pihak kepolisian agar mengusut tuntas penyebar video mesum tersebut sesuai pasal UU ITE,” kata Sigit dikutip dari jambiindependent.co.id, Rabu 7 Desember 2022. 

Terkait sanksi tegas yang diberikan pihak UMMUBA kepda mahasiswanya itu dengan memberikan pemberhentian tanpa surat kepada diapresiasi oleh Sigit.

“Perlu ada sanksi tegas. Ini demi menjaga nama baik universitas pada khususnya, dan nama baik Ormas Islam Muhammadiyah pada umumnya,” kata Sigit.

Sejak video mesumnya beredar luas di media sosial sekitar bulan Oktober lalu, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Muara Bungo (UMMUBA) itu tidak pernah lagi masuk kampus. (palpres.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: