Jadi Kurir Sabu, Warga Tungkal Ilir Diamankan Satres Narkoba Polres Muba, Bawa Sabu 1 Kg

Jadi Kurir Sabu, Warga Tungkal Ilir Diamankan Satres Narkoba Polres Muba, Bawa Sabu 1 Kg

Kedua tersangka narkoba yang diamankan Polres Muba--

Sehari berselang sekitar pukul 14:00 WIB anggota di lapangan kembali menangkap tersangka Anton di wilayah pasar Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin.

Tersangka ditangkap saat hendak melintas menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:Permainan Latto-latto Merambah ke Sanga Desa

BACA JUGA:Truk Bawa Sawit Terbalik, Jalintim Kembali Macet

Selain mengamankan tersangka. Anggota turut mengamankan BB narkoba jenis sabu seberat 1.012 gram atau 1 Kilogram lebih. 

"Tersangka Wawan akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kapolres.

"Sementara untuk tersangka Anton akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hingga hukuman mati," pungkas Siswandi. 

Tersangka Wawan mengaku baru satu bulan menggeluti bisnis haram narkoba. 

BACA JUGA:Hendak Beli Sayur di Prabumulih, Warga Ogan Ilir Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

"Baru satu bulan jualan Pak, biasanya satu paket sabu aku jual seharga Rp 100.000,- hingga Rp 150.000, -, " ujar tersangka.

Sementara itu tersangka Anton mengaku hanya sebagai kurir, ia mengungkapkan baru satu kali membawa narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. 

Anton mengaku menerima upah senilai Rp 500 ribu dan akan diberi narkoba untuk memakai secara gratis. 

"Aku dijanjikan akan diberi sabu setelah membawa barang haram ini dan upah sebesar Rp 500.000," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: