Tahun Depan Penjualan Pertalite di SPBU Diprediksi Makin Ketat, Kendaraan Diatas 1400 CC Mulai Dilarang
Penjualan BBM disalah satu SPBU di Jalintim Palembang Jambi--
HARIANMUBA.COM,- Penjualan Bahan Bakat Minyak (BBM) Bersubsidi salah satunya Pertalite di SPBU tahun depan makin diperketat.
Beberapa persyaratan yang sebelumnya sempat heboh sebelumnya, kemungkinan besar tahun 2023 ini mulai berlaku.
Salah satu persyaratan yang sempat muncul adalah spesifikasi kendaraan yang dilarang isi Pertalite.
Dimana mobil di atas 1.400 cubicle centimeter (cc), dan motor di atas 250 cc tidak diperbolehkan untuk mengisi BBM jenis pertalite.
BACA JUGA:Kejaksaan RI Buka Lowongan Kerja PPPK Untuk Tenaga Teknis, Ini Syarat dan Formasi Jabatannya
BACA JUGA:Polsek Bayung Lencir Terjunkan Seluruh Personil, Siaga Pengamanan di Gereja
Memang untuk saat ini keputusan itu masih dalam pembahasan dan belum final.
"Masih kita bahas bersama, tetapi kami sih dalam waktu dekat akan mengajukan dari Menteri ESDM (arifin Tasrif) diajukan lagi ke Presiden (Jokowi)," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati, di Kantor BPH Migas seperti dilansir CNBC Indonesia, Senin 19 Desember 2022.
Aturan baru ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Saat ini aturan baru tersebut sedang dalam pembahasan pemerintah.
BACA JUGA:Atlet Balap Sepeda Muba Raih Juara 1 Women Open XCC, Event Bupati Cup Lahat Bercahaya 2022
Tahun ini, aturan tersebut belum diberlakukan karena, pemerintah sudah menambah kuota BBM Pertalite dan Solar subsidi.
Ditambah lagi, harga pertalite naik menjadi Rp10.000 perliter. "Jadi kami pertimbangkan itu juga," ungkap Erika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: