Polisi Berhasil Amankan Sopir Grand Max, Penyebab 5 Rumah Warga Talang Leban Batang Hari Leko Terbakar

Polisi Berhasil Amankan Sopir Grand Max, Penyebab 5 Rumah Warga Talang Leban Batang Hari Leko Terbakar

Peristiwa kebakaran di Desa Talang Leban Batang Hari Leko, Foto Doc harianmuba.com--

SEKAYU,HARIANMUBA.COM,- Jajaran Polres Muba akhirnya berhasil mengamankan sopir grand max yang menyebabkan terjadinya kebakaran di Desa Talang Leban Kecamatan Batang Hari Leko.

Sopir tersebut bernama Arwin (46) warga Dusun 1, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Ia diamankan anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba pada Sabtu 23 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.

Ketika ditangkap Arwin berada di Kampung Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

BACA JUGA:5 Rumah Warga di Desa Talang Leban Batanghari Leko Muba Hangus Terbakar, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Tak Hanya Rumah, Ternyata 1 Unit Mobil Warga Talang Leban Ikut Terbakar, Polisi Buru Sopir Grand Max

Informasinya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Informasi yang kita dapatkan bahwa saat kejadian pelaku mengendarai mobilnya yang diduga mengangkut minyak mentah ilegal yang mengakibatkan terbakarnya lima rumah warga saat hendak melewati TKP,” ujarnya.

Saat itu ada warga yang meneriakan ada api pada bagian bawah mobil selanjutnya pelaku langsung keluar dari mobil, sambil membiarkan mobil tersebut berjalan karena mobil tersebut tidak ada rem tangan atau tidak dikendalikan.

BACA JUGA:Tahun Depan Penjualan Pertalite di SPBU Diprediksi Makin Ketat, Kendaraan Diatas 1400 CC Mulai Dilarang

BACA JUGA:Kejaksaan RI Buka Lowongan Kerja PPPK Untuk Tenaga Teknis, Ini Syarat dan Formasi Jabatannya

Sehingga mobil tersebut keluar dari jalan dan menabrak rumah yang berada di TKP, lalu minyak yang diangkut tersebut tumpah dan menyebabkan kebakaran yang membakar rumah dan mobil warga yang ada di sekitar TKP. 

“Setelah berhasil menangkap pelaku, informasi yang didapatkan dari Polres Muba bahwa pelaku mengakui perbuatannya membeli minyak mentah tersebut dari orang yang tidak ia kenal dan bertemu di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Muba,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: