Kemenang Buka Seleksi PPPK, Ini 3 Kriteria Pelamar Yang Lolos

Kemenang Buka Seleksi PPPK, Ini 3 Kriteria Pelamar Yang Lolos

--

"Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya. 

Nizar Ali mengundang siapun yang memenuhi kriteria, untuk ikut dalam seleksi PPPK tersebut.

“Seleksi PPPK Kemenag periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status honorer yang selama ini telah mengabdi di Kemenag, melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” terang Nizar Ali, Senin, 26 Desember 2022.

Sementara itu Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id

BACA JUGA:Jelang Pergantian Tahun, Petani Sawit di SangaDesa Muba Merana, Segini Harganya

Namun, pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. 

Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar itu sendiri. 

Seleksi akan berlangsung dua tahap, yaitu administrasi dan kompetensi. 

Khusus kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos secara administrasi. 

Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. 

Hasilnya akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023. 

Peserta lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tes kompetensi berupa seleksi kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60 persen dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kemenag dengan bobot nilai 40 persen.

“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. 

Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023,” tutur Nurudin. 

Keputusan panitia, lanjut Nurudin, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: