Kemenang Buka Seleksi PPPK, Ini 3 Kriteria Pelamar Yang Lolos

Kemenang Buka Seleksi PPPK, Ini 3 Kriteria Pelamar Yang Lolos

--

JAKARTA, HARIANMUBA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Sebanyak 49.549 formasi disiapkan.

Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag 2022 Nizar Ali, mengatakan pendaftaran seleksi sudah dibuka sejak 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. 

Nizar Ali mengungkapkan ada tiga kriteria pelamar yang lolos dalam seleksi PPPK Kemenag.

Pertama adalah honorer K2 yang terdaftar di pangkalan data (database) BKN , memiliki kartu peserta ujian 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai periode pendaftaran PPPK Kemenag 2022. 

BACA JUGA:11 Rekomendasi Tempat Wisata Religi Terbaik di Kota Palembang

Kedua, pelamar non-ASN Kementerian Agama. 

"Mereka adalah yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK," Jelas Nizar.

"Selain itu, wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Ketiga, pemohon lainnya, yaitu pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria satu dan dua di atas, serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dilamar sesuai peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Ketua TP PKK Sumsel Salurkan Bantuan Sembako untuk 700 KK Nelayan yang Terdampak Penyesuaian Harga BBM

"Pelamar harus warga negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pension, pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar.

Selain itu, pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum teta, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih. 

Syarat lainnya, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan rasa hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan rasa hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan rasa hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD). 

BACA JUGA:Kapolres Muba Ingatkan Anggotanya Tentang Disiplin dan Tanggung Jawab Dalam Bertugas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: