Lolos Verifikasi Ulang, Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu

Logo Pertai Ummat----
Partai Ummat berdiri pada tanggal 28 April 2021. Dalam deklarasi awal pada tanggal 29 April 2021 bertepatan pada 17 Ramadan 1442 H.
Saat pengumuman itu, menurut KPU, Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol non-parlemen yang dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.
BACA JUGA:Bincang Santai Bersama Nakes, Pj Bupati Muba Berikan Motivasi Tingkatkan Layanan
Kemudian Partai Ummat protes, dan melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU tersebut. Mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual partai.
Dilansir dari Cnnindonesia.com, Bawaslu memediasi kedua pihak. Hasilnya, Partai Ummat boleh mengikuti verifikasi ulang dengan syarat harus memenuhi jumlah kekurangan anggota partai sedikitnya di lima kabupaten di NTT dan 10 kabupaten kota di Sulawesi Utara.
Melalui penetapan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, saat ini terdapat 18 partai politik yang akan berkontestasi dalam peserta demokrasi berikut.
Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1, Partai Gerindra (2), PDI Perjuangan (3), Partai Golkar (4), Partai NasDem (5), Partai Buruh (6), Partai Gelora (7), PKS (8), Partai Kebangkitan Nasional (PKN) (9), Partai Hanura (10), Partai Garuda (11), PAN (12), PBB (13), Partai Demokrat (14), PSI (15), Perindo (16), PPP (17), dan Partai Ummat (24).
BACA JUGA:Pindang Ikan Tapah, Salah - Satu Makanan Khas Sekayu, Selain Itu Ada 2 Lagi Loh
BACA JUGA:Silvi Ariani Rasmi Dilantik Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sekayu
Berikutnya, ada pula enam partai lokal Aceh, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) (19), Partai Darul Aceh (20), Partai Aceh (21), Partai Adil Sejahtera (22), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: