Edaran Keluar, PPKM Dihapus, Namun Ada Syarat dan Ketentuanya Bila Masuk Mall. Apa Itu

Edaran Keluar, PPKM Dihapus, Namun Ada Syarat dan Ketentuanya Bila Masuk Mall. Apa Itu

Salah satu Mall. Foto : internet--

HARIANMUBA. COM,   -  Pemerintah resmi mengeluarkan pembatalan adanya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berdampak pada beberapa regulasi di ruang publik. 

Dengan adanya pembatalan ini seperti diungkapkan Siti Nadia Tarmizi, Kepala Dinas Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehatan pada media. 

Dijelaskanya,   dengan dibatalkannya PPKM maka tidak ada pembatasan kapasitas atau aktivitas pusat bisnis dan pusat bisnis. 

Namun, dia mengingatkan pengunjung tetap perlu memindai aplikasi PeduliLindung untuk masuk ke mal.

"Ndak ada pembatasan kapasitas mall. Tetap pakai PeduliLindungi" tutur Siti Nadia.

Diketahui, dalam aturan PPKM, kapasitas dan jam buka mall ditentukan oleh level PPKM. Pada PPKM level 1, mal diperbolehkan melayani hingga 100 pengunjung dengan batas waktu hingga pukul 22.00 WIB. 

Kapasitas dan jam kerja berkurang seiring bertambahnya ruang. Misalnya, di daerah dengan tingkat PPKM, pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi selama 25 jam hingga pukul 20.00 WIB.

Sama dengan pusat perbelanjaan, kapasitas ruang publik seperti tempat ibadah tidak akan dibatasi setelah PPKM dicabut. 

Namun, persyaratan vaksinasi untuk memasuki ruang publik dan melakukan aktivitas tetap berlaku.

Siti Nadia juga menjelaskan, meski PPKM telah dibatalkan, namun persyaratan perjalanan tetap terkait dengan Surat Edaran (SE) No. 24 dan 25 Tahun 2022.

Sesuai aturan tersebut, pemudik domestik yang telah mencapai usia 18 tahun (PPDN), pasti sudah menerima vaksin dosis ketiga (vaksinasi ulang) 

Pelancong tidak boleh menunjukkan hasil  tes RT-PCR atau tes rapid antigen negatif. 

Penumpang dengan masalah kesehatan khusus atau penyakit penyerta lainnya tidak boleh memiliki hasil  tes RT-PCR negatif atau tes antigen cepat, tetapi harus menyertakan surat keterangan medis dari rumah sakit umum yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan tidak hadir dan/atau tidak dapat hadir dalam vaksin covid-19.

Hingga saat itu, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas yang bepergian ke luar negeri dari Indonesia harus menunjukkan kartu/sertifikat (fisik atau digital) penerimaan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: