Meski PPPKM Sudah Resmi di Cabut, Namun Naik Pesawat dan Kereta Api Masih Harus Memenuhi Syarat Berikut Ini

Meski PPPKM Sudah Resmi di Cabut, Namun Naik Pesawat dan Kereta Api Masih Harus Memenuhi Syarat Berikut Ini

--

- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.

- Penumpang KA jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.

- Penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

 

 

Artikel ini sudah tayang di Palpres.com dengan judul SIMAK! Aturan Naik Kereta dan Pesawat Terbaru 2023

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: