Meski PPPKM Sudah Resmi di Cabut, Namun Naik Pesawat dan Kereta Api Masih Harus Memenuhi Syarat Berikut Ini

Meski PPPKM Sudah Resmi di Cabut, Namun Naik Pesawat dan Kereta Api Masih Harus Memenuhi Syarat Berikut Ini

--

- Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu

- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer

- Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan.

BACA JUGA:Segera Naik Meja Operasi, Kondisi Terkini Wabup di Bengkulu Pasca Ledakan Petasan

- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku

- Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster)

BACA JUGA:Liburan, Pj Bupati Apriyadi Susur Sungai Musi Gunakan KM Putri Cindai

BACA JUGA:Ini Perkembangan Terbaru Pembangunan Tol Betung - Jambi

Syarat naik kereta api jarak jauh:

- Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

- Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: