Meski PPPKM Sudah Resmi di Cabut, Namun Naik Pesawat dan Kereta Api Masih Harus Memenuhi Syarat Berikut Ini
--
- Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
- Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan.
BACA JUGA:Segera Naik Meja Operasi, Kondisi Terkini Wabup di Bengkulu Pasca Ledakan Petasan
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku
- Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster)
BACA JUGA:Liburan, Pj Bupati Apriyadi Susur Sungai Musi Gunakan KM Putri Cindai
BACA JUGA:Ini Perkembangan Terbaru Pembangunan Tol Betung - Jambi
Syarat naik kereta api jarak jauh:
- Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: