Daftar UMP Terbaru Tahun 2023, Sumatera Selatan Naik 8 Persen, Sumatera Barat Naik Paling Tinggi

Update daftar lengkapan kenaikan UMP tahun 2023.-foto:doksumeksco---
Sedangkan kenaikanan UMP terendah terjadi di Maluku Utara dan Papua Barat, yang kenaikannya dibandingkan besaran UMP 2022 masing-masing 4% di Maluku Utara dan 2,56% di Papua Barat.
Kenaikannya dibandingkan besaran UMP 2022 masing-masing 4% di Maluku Utara dan 2,56% di Papua Barat. (*)
Berikut daftar UMP yang berlaku 2023 di seluruh provinsi di Indonesia:
1. Aceh (naik 7,8%)
Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666
2. Sumatra Utara (naik 7,45%)
Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493
3. Sumatera Barat (naik 9,15%)
Dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476
4. Kepulauan Riau (naik 7,51%)
Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: