Harga Pertamax Resmi Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM se Indonesia

Harga Pertamax Resmi Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM se Indonesia

Salah satu SPBU di Jalintim Palembang - Jambi sudah melakukan penyesuaian harga--

Kemudian BBM jenis Dexlite (CN 51) juga mengalami penurunan sebesar Rp2.150 dari harga Rp18.300 per liter menjadi Rp16.150 per liter.  

BACA JUGA:Baru Selesai Resepsi Pernikahan, Perempuan di Bengkulu Kabur Bareng Mantan Kades

Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuian menjadi Rp16.750 per liter dari sebelumnya Rp18.800 atau turun Rp2.050 per liter. 

Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran  pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah  DKI Jakarta.

Erick menjelaskan, bahwa harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga  dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.

Pertamina  melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga  rata-rata publikasi minyak.

BACA JUGA:Pasang Bendera Merah Putih Lusuh, Pj Bupati Muba

“Pada dasarnya, harga BBM non subsidi sudah seyogya-nya harga pasar, ketika harga minyak dunia tinggi pemerintah meminta Pertamina untuk tidak  menaikan harga,” jelasnya.

Saat ini, harga minyak dunia di level USD 79  per barel, pihaknya melakukan penyesuaian harga BBM.

“Saya bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Direktur Utama  Pertamina akhirnya menggelar rapat untuk memproyeksikan dan menentukan  harga BBM yang baru ke masyarakat,” tambah Erick.

Adapun harga baru per 3 Januari 2022 ini sudah sesuai dengan penetapan  harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022  sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi  harga JBU atau BBM non subsidi.

BACA JUGA:Patuhi Perbub, Dinkominfo Muba Pasang Logo Pemkab Pada Kendaraan Dinas

Penyesuaian harga ini berlaku di seluruh SPBU milik Pertamina semua Provinsi di Indonesia. 

Berikut ini harga terbaru BBM Pertamina yang berlaku di SPBU semua provinsi:

Berikut daftar harga BBM dari kenaikan pada 1 Oktober 2022 dan hari ini, Selasa, 3 Januari 2023, pukul 06.14 WIB. (sumber mypertamina).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: