Berkas Lengkap, Tersangka Jual Beli Arisan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin

Berkas Lengkap, Tersangka Jual Beli Arisan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin

Penyerahan tersangka dan juga barang bukti investasi bodong--

Kasus ini terungkap bermula adanya laporan korban Eva warga pinang Banjar Sungai Lilin ke Polres Muba pada tanggal 16 September 2022 yang merasa telah ditipu oleh pelaku.

Dimana modusnya pelaku menawarkan arisan atau investasi yang dishere di Facebook dengan menjanjikan suatu keuntungan yang sangat menjanjikan setelah jatuh tempo. 

BACA JUGA:Tikungan Pangeran Masih Rawan Kecelakaan

BACA JUGA:Daun Nipah Bisa di Buat Jadi Atap, Inilah Sentra Pembuatan Atap Daun Nipah di Musi Banyuasin

Sehingga tanpa pikir panjang korban tertarik dan mau membeli arisan berhadiah atau investasi tersebut.

Namun saat waktu jatuh tempo hampir tiba pelaku mengiming-imingi lagi korban bahwa ada dibuka lagi investasi yang untungnya semakin besar kalau modal yang ditanam semakin besar, dan korban tertarik.

Sehingga uang modal awal berikut keuntungan setelah jatuh tempo dibelikan lagi arisan berhadiah atau investasi tersebut dengan harapan akan mendapatkan keuntungan berlipat. 

Namun seiring waktu setelah korban menyerahkan uang beberapa kali ketika akan mencairkan pelaku menyatakan kolep, sehingga tidak bisa membayar korban yang jumlah kerugiannya mencapai Rp. 565.000.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: