Berkas Lengkap, Tersangka Jual Beli Arisan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin

Berkas Lengkap, Tersangka Jual Beli Arisan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin

Penyerahan tersangka dan juga barang bukti investasi bodong--

SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Masih ingat kasus jual beli arisan, atau arisan bodong yang sempat membuat heboh wilayah Musi Banyuasin beberapa waktu lalu.

Saat ini kasus tersebut sudah memasuki babak baru.

Rabu 4 Januari kemarin berkas perkara denham tersangka Minarsih (29) dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. 

Oleh penyidik Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin Polda Sumatra Selatan, berkas telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. 

BACA JUGA:Ironis! Ratusan Guru Honorer K2 Hanya Digaji Rp 50 ribu per bulan

BACA JUGA:Indahnya Curug Lantung, Air Terjun Tersembunyi di Kabupaten Lahat

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi Sik, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian Sik membenarkan adanya laporan tersebut, dan pelaku sudah kami tangkap untuk proses penyidikan. 

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk proses peradilan berikutnya,” jelasnya.

Rio dalam kesempatan ini menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin agar jangan mudah tergiur dengan arisan bodong.

Tidak hanya itu, semua bentuk investasi atau apapun namanya dengan iming-iming keuntungannya sangat besar yang terkadang tidak sesuai lagi dengan logika. 

BACA JUGA:Pasca Dicabutnya PPKM, Ini Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api dari Lubuklinggau

BACA JUGA:3 Pelatih Asal Korea Akan Adu 'Kecerdasan' di Semifinal AFF

“Tetap berhati-hati dan waspada, karena kejadian arisan atau investasi bodong saat ini sedang marak, jangan menjadi korban berikutnya, lebih baik cari informasi yang lengkap dulu kalau mau investasi,” katanya.

Untuk tersangka sendiri dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: