Tilap Duit Nasabah Hingga 1,3 M, 3 Oknum Karyawan Bank di OKU Selatan di Bui
3 karyawan bank plat merah Cabang Muara Dua OKU Selatan jadi tersangka kasus korupsi penggelapan uang nasabah. Foto: dokumen/sumeks.co----
"Dengan adanya perbuatan para tersangka tersebut tentu saja merugikan negara karena harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan," jelasnya.
Perbuatan tersangka melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Hotel Cha Cha Sekayu, Tawarkan Penginapan Mewah dengan Harga yang Murah
BACA JUGA:Fakta Unik di Kota Sekayu Yang Hanya Ada di Musim Kemarau
Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(*)
Berita ini sudah terbit di sumeks.co dengan judul 3 Karyawan Bank Plat Merah di Muara Dua OKU Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 M
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: