Tilap Duit Nasabah Hingga 1,3 M, 3 Oknum Karyawan Bank di OKU Selatan di Bui

Tilap Duit Nasabah Hingga 1,3 M, 3 Oknum Karyawan Bank di OKU Selatan di Bui

3 karyawan bank plat merah Cabang Muara Dua OKU Selatan jadi tersangka kasus korupsi penggelapan uang nasabah. Foto: dokumen/sumeks.co----

"Dengan adanya perbuatan para tersangka tersebut tentu saja merugikan negara karena harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan," jelasnya.

Perbuatan tersangka melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Hotel Cha Cha Sekayu, Tawarkan Penginapan Mewah dengan Harga yang Murah

BACA JUGA:Fakta Unik di Kota Sekayu Yang Hanya Ada di Musim Kemarau

Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(*)

Berita ini sudah terbit di sumeks.co dengan judul 3 Karyawan Bank Plat Merah di Muara Dua OKU Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 M

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: