Gampang Banget! 10 Langkah Mudah Validasi NIK jadi NPWP
![Gampang Banget! 10 Langkah Mudah Validasi NIK jadi NPWP](https://harianmuba.disway.id/upload/8a6db63b4b05e4e071bcbf7c6fd19990.jpg)
Contoh Kartu NPWP--
Kepala Kanwil DJPb Sumatera Selatan, Lidya Kurniawati Christyana mengungkapkan, tujuan transformasi NIK menjadi NPWP yakni untuk akses layanan perpajakan. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP yang telah resmi disahkan.
"Ya, kita juga akan memberlakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan," ungkap Lidya, saat dikonfirmasi, Jumat 6 Desember 2023.
BACA JUGA:Pemkab Muba Optimis Penuhi Capaian Target SPM
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Gelar Kegiatan Telang Mengaji, Hadirkan KH Said Aqil Siroj
Dijelaskan Lidya, pemerintah dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan, guna diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
"Seluruh data diserahkan ke Kemenkeu guna pengintegrasian pajak," terangnya.
Kendati, masyarakat mungkin masih bingung bagaimana cara untuk memvalidasi NIK KTP menjadi NPWP. Berikut 10 cara memvalidasi NIK KTP menjadi NPWP.
BACA JUGA:Herman Deru : Safari Jumat Jadi Sarana Mendengar Aspirasi Masyarakat
1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: