Hotman Paris Sentil Pengadilan Tinggi Sumatera Selaran, Terkait Vonis Pemerkosaan di Lahat Hanya 10 Bulan

Hotman Paris Sentil Pengadilan Tinggi Sumatera Selaran, Terkait Vonis Pemerkosaan di Lahat Hanya 10 Bulan

Hotman paris--

LAHAT,HARIANMUBA.COM – Vonis 10 Bulan Penjara yang dijatuhkan oleh PN Lahat terhadap kasus pemerkosaan terhadap seorang pelajar di Lahat mendapat perhatian beberapa pihak.

Salah satunya adalah Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Bahkan pengacara ini menyentil agar 

Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan turun tangan memberikan atensi kasus pemerkosaan dari Lahat.

BACA JUGA:Warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Lalan Gotong Royong Benahi Jalan

Hal ini diungkapkan Hotman Paris ketika bertemu korban pelecehan seksual.

Hotman menyoroti putusan yang hanya 10 bulan penjara masih.

Menurut Hotman sesuai dengan Undang Undang Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak, itu bisa sampai maksimum 15 tahun penjara.

"Kalaupun pelakunya masih di bawah umur, maka hukumannya bisa dikurangi sepertiga atau setengah itu akan menjadi wajar," jelasnya.

BACA JUGA:Terkait DOB Muba Timur, Ini Tanggapan Tokoh Masyarakat Sungai Lilin

Menurutnya vonis ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat manapun.

"Mohon benar benar diperhatikan. Tangisan bapak ini (ayah korban) dan ibunya jauh jauh datang dari Sumatera Selatan ke Kopi Johny Jakarta hanya demi secercah keadilan," terang hotman.

Hotman berharap perkara ini betul betul memenuhi rasa keadilan.

Hallo bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: