Hotman Paris Sentil Pengadilan Tinggi Sumatera Selaran, Terkait Vonis Pemerkosaan di Lahat Hanya 10 Bulan

Hotman Paris Sentil Pengadilan Tinggi Sumatera Selaran, Terkait Vonis Pemerkosaan di Lahat Hanya 10 Bulan

Hotman paris--

BACA JUGA:Terkait Beredar Video Diduga Sopir Diduga Korban Perampokan, Ini Kata Kapolres Muba

Bapak Jaksa Tinggi Sumatera Selatan

Bapak Kajari Kabupaten Lahat.

Inilah tangis, imbauan, dari seorang bapak yang putrinya diperkosa tiga kali.

Coba kita bayangkan, kalau putri kita yang diperkosa tiga kali. Bagaimana perasaan kita sebagai seorang ayah.

BACA JUGA:Mengenal Tanaman Bonsai, Mulai Semarak di Sekayu

Diperkosa dalam satu kamar, dan digilir.

Dan, inilah keluhan, permohonan dari bapak yang punya gadis datang jauh jauh dari Lahat ke Kopi Johny di Jakarta. Menghimbau mengais keadilan.

Bahkan, Bahasa Indonesia pun bapak ini tidak bisa.

Saya dari keluarga korban inisial A, kami memohon untuk keadilan, untuk diri kami, keadilan untuk Lahat, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, agar membantu permasalahan ini.

Jadi Bapak Kajari Lahat, Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Bapak Jaksa Agung

BACA JUGA:Ini Dia, 2 Tempat Jogging Favorite di Sekayu, Akhir Pekan Ramai Dikunjungi

Bapak dari korban yang diperkosa ini memohon agar Kejari Lahat Sumatera Selatan mengajukan banding atas putusan 10 bulan penjara terhadap 3 pelaku pemerkosaan terhadap anaknya.

Sangat tidak adil putusan itu. Tiga orang dengan sengaja menggilir dan memperkosa hanya dihukum 10 bulan penjara.

Demikian juga kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan agar memberikan atensi kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: