Modus Tawarkan Pekerjaan di Muba, Pasutri Asal Palembang Malah Lakukan Ini ke Korban

Modus Tawarkan Pekerjaan di Muba, Pasutri Asal Palembang Malah Lakukan Ini ke Korban

--

Dari penelusuran pihak kepolisian ternyata SU bukanlah korban pertama, sebelumnya juga ada korban lain hanya saja korbannya adalah perempuan yang sudah dewasa berusia 18 tahun.

“Saat ini kita sudah memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan. Ternyata kedua pelaku ini modusnya memang sebagai agen yang dapat mencarikan pekerjaan. Ada 60 hingga 70 orang yang direkrut dan semuanya sudah kita kembalikan ke daerahnya masing-masing,”jelasnya.

BACA JUGA:Bulan Ramadhan 2023 Akan Segera Tiba, Berikut Jadwalnya

BACA JUGA:Buah Carica Asli Wonosoba, Ternyata Kaya Manfaat. Apa Itu

Menurut Nency, kasus ini masih dalam pengembangan dan ada dugaan ini terkait dengan Human Trafficking.

Adapan untuk saat ini pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penerapan Perpu No 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta,” tegasnya.*

 

Berita ini juga terbit di harianbanyuasin.com dengan judul Istri Dibekuk Polisi, Suami Kabur. Ternyata Ini Kasusnya

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: