Pasutri Asal Lampung Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Pasutri Asal Lampung Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Pasutri Asal Lampung Diamankan Polisi, Ini Kasusnya--

HARIANMUBA.COM,- Pasangan suami istri (pasutri) Muhsin (54) dan Saraswati (40) diamankan Unit Reskrim Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur.

Pasutri ini ditangkap atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan. 

Pasutri ini merupakan warga Lampung tepatnya tinggal di Desa Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.

Tak hanya satu orang, korban tindak penipuan dan penggelapan pasutri ini dengan modus berpura-pura meminjam kendaraan roda kepada korban yang disuruh membersihkan rumah kosong yang diakui sebagai rumah pasutri ini yang nyata bukan ternyata telah beraksi di sejumlah tempat.

BACA JUGA:Kedai Burger Krabby Patty Ala Spongebob di Ngulak 1, Laris dengan Harga Terjangkau

BACA JUGA:12 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Kualitas Sperma Pria

"Hasil koordinasi yang kami lakukan setidaknya kedua tersangka ini dari 11 Polsek  di wilkum Polres OKU Timur, tujuh Polsek yang ada laporan polisinya, 4 lainnya nihil laporan polisi," sebut Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury,SIK,M.Si melalui Kapolsek Madang Suku II, Iptu Syahrul, kemarin (11/10). 

Menurut Syahrul, modus operandi yang dilakukan oleh kedua pasutri ini dengan mendatang rumah kosong. Dan meminta kepada warga sekitar untuk membantu membersihkan dan mengatakan telah mengatekan telah membeli rumah tersebut. 

Kepada warga yang mau membersihkan rumah yang sebetulnya bukan milik mereka dan tidak dibeli itu pasutri ini memberikan sejumlah uang.

Lalu, mulailah pasutri ini beraksi meminjam sepeda motor warga dengan dalih mau membeli gorengan yang tenyata sepeda motor warga tersebut dibawa kabur oleh kedua tersangka.

BACA JUGA:Digitalisasi Keuangan, UMKM Sumsel Didorong Gunakan Platform Digital di DIGNATION 2024

BACA JUGA:Puluhan Pemuda GPSL Sungai Lilin Bagikan 100 Nasi Kotak ke Anak Yatim dan Lansia

Tak hanya di OKU Timur, aksi kedua tersangka ini juga dilakukan di tempat tinggalnya di Lampung diantaranya di Kecamatan Way Kanan.

"Kedua tersangka ini merukanan spesialis penipuan dan penggelapan tak hanya di kabupaten tapi juga sudah lantas provinsi," beber Syahrul. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: