DTKS Syarat Wajib Dapat Bansos dari Pemerintah, Simak 2 Cara Daftarnya

DTKS Syarat Wajib Dapat Bansos dari Pemerintah, Simak 2 Cara Daftarnya

Ilustrasi Bansos-palpres.com-palpres.com--

JAKARTA, HARIANMUBA.COM - Kementerian Sosial ke depan bakal lebih selektif dalam memberikan bantuan sosial.

 

Bantuan seperti PKH, BPNT, BLT-BBM, KIS, PIP, dan Bansos Atensi (Permakan lansia, permakan disabilitas, Yatim Piatu, PENA), dan Bansos Rumah Sosial Terpadu (RTS) akan diberikan kepada masyarakat mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

Saat ini perbaikan kualitas data DTKS terus dilakukan oleh Kementerian Sosial RI, dengan cara memadankan data yang ada di DTKS dengan Dukcapil sejak April 2021 lalu. 

 

Sejak saat itu, sumber data untuk penerima bantuan yang diberikan oleh Kemensos semuanya bersumber dari DTKS yang dikelolah oleh Pusdatin Kemensos RI. 

BACA JUGA:Armadanya Kedapatan Bawa BBM, Ini Tanggapan Manajemen JNE

Sebagai tambahan informasi, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. 

 

Beberapa bantuan sosial yang menjadikan DTKS sebagai syarat utama. 

 

Ada dua acara yang bisa kamu lakukan jika ingin mendafatarkan diri ke DTKS. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: