Motif Pembunuhan Brigadir J, bukan Pelecehan Namun Perselingkuhan, JPU Terangkan Fakta-faktanya
Ferdi sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Foto : internet --
Pada persidangan itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU mengajukan tuntutan hukuman delapan tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf.
Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan sementara,” ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan untuk salah satu terdakwa pembunuh Brigadir J itu.
Artikel ini telah terbit di jpnn.com dengan judul :
JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: