Daftar Ratusan Mobil Dilarang Mengkonsumsi BBM Bersubsidi, Apakah Mobil Anda Termasuk
Pengisian BBM di SPBU--
HARIANMUBA.COM,- Kabar pemerintah untuk melakukan pembatasan penggunaan BBM Bersubsidi terus santer didengar.
Rencana tersebut kemungkinan besar akan mulai diberlakukan pada tahun ini.
Larangan tersebut sesuai dengan revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 yang membahas tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Pembatasan BBM subsidi tampaknya sebagai langkah yang harus segera dilakukan.
BACA JUGA:Beri Semangat ASN, Bakal Hadirkan James Gwee
Pada tahun 2023, kuota BBM bersubsidi memiliki jumlah yang cukup besar.
Sebagai gambaran, BBM Pertalite memiliki kuota sebesar 32.56 juta kilo liter (KL), sedangkan minyak solar sebesar 17 Juta KL.
Sehingga, harus ada pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi tersebut supaya lebih tepat sasaran.
Apalagi saat ini masih banyak mobil atau motor yang seharusnya menggunakan BBM non subsidi, justru masih mengonsumsi BBM jenis Pertalite maupun Solar.
BACA JUGA:Halangi Jarak Pandang Pengendara Menuju Macang Sakti, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Anak Yuni Shara Izinkan Dirinya Punya Pacar atau Nikah Lagi
Secara otomatis dengan jumlahnya sangat besar tersebut dibutuhkan pengawasan yang lebih dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelumnya terdapat opsi terkait larangan kendaraan roda empat di atas 1.400 cc untuk mengisi BBM jenis Pertalite.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: