Kabar Terbaru Dokter Puskesmas Jirak Yang Dipecat, Resmi Gugat ke PTUN

Kabar Terbaru Dokter Puskesmas Jirak Yang Dipecat, Resmi Gugat ke PTUN

Tim Kuasa Hukum dokter Puskesmas Jirak yang dipecat mendaftarkan gugatan terhadap SK Pj Bupati Muba ke PTUN Palembang, Rabu 18 Januari 2023.-Foto: dok/sumeks.co---

Dijelaskan Iir, jika dinilai dari surat edaran Mendagri memang betul bahwasanya Pj Bupati diberi kewenangan untuk memberhentikan seorang ASN. Namun harus dilihat kasusnya seperti apa.

Menurutnya, boleh seorang ASN itu dipecat jika dikategorikan pelanggaran berat seperti kasus korupsi. Akan tetapi dalam kasus kliennya hanya terkait tidak hadir dan itu bukan disengaja.

BACA JUGA:Was-Was Melintas Saat Malam, Warga di Kecamatan Lais Ini Berharap di Pasang Lampu Jalan

BACA JUGA:Daftar Ratusan Mobil Dilarang Mengkonsumsi BBM Bersubsidi, Apakah Mobil Anda Termasuk

"Tidak boleh menggunakan kekuasaan dan arogansi memecat ASN tanpa prosedur yang jelas seperti ini," kata Iir sembari memperlihatkan SK pemberhentian.

Berita ini sudah terbit di Sumseks.co dengan judul Dokter Puskesmas Jirak yang Dipecat, Resmi Gugat SK Pj Bupati Muba Apriyadi ke PTUN Palembang

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: