Kabar Terbaru Dokter Puskesmas Jirak Yang Dipecat, Resmi Gugat ke PTUN

Kabar Terbaru Dokter Puskesmas Jirak Yang Dipecat, Resmi Gugat ke PTUN

Tim Kuasa Hukum dokter Puskesmas Jirak yang dipecat mendaftarkan gugatan terhadap SK Pj Bupati Muba ke PTUN Palembang, Rabu 18 Januari 2023.-Foto: dok/sumeks.co---

PALEMBANG,HARIANMUBA.COM- Polemik dr Fajar Maulidan ASN dokter pada Puskesmas Jirak Jaya yang dipecat berdasarkan SK Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu lalu masih terjadi.

Kabar terbaru Tim kuasa hukum Dokter Puskesmas Jirak yang dipecat ini, resmi ajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Dalam hal sebagai pemohon gugatan adalah dr Fajar Maulidan ASN sedangkan termohon SK pemberhentian yang ditandatangani Pj Bupati Muba Drs H. Apriyadi.

Kuasa hukum pemohon, Iir Sugiarto SH MH mengatakan, permohonan gugatan kepada PTUN Palembang itu telah dilayangkan, Rabu 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Harga Sawit Kembali Turun, Berikut Daftar Harga Sawit Terbaru Dari Disbun Provinsi Sumatera Selatan

BACA JUGA:Kembali Terjadi Longsor, Dapur Rumah Warga Musi Banyuasin Ini Ambruk ke Sungai Musi

"Permohonan gugatan telah diterima pihak Panitera PTUN Palembang, dan telah teregistrasi dengan nomor 02/6/2023/PTUN.Plg," kata Iir Sugiarto dikutip dari Sumeks.co Kamis 19 Januari 2023.

Iir mengungkapkan saat ini pihaknya hanya menunggu penetapan majelis hakim beserta jadwal persidangan dari PTUN Palembang.

Diceritakannya kembali, bahwa diberhentikan kliennya sebagai ASN dokter sebagaimana terlampir dalam putusan surat keterangan pemberhentian yang ditandatangi Pj Bupati Muba. Alasannya karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 156 hari.

"Padahal saat itu kliennya terpapar Covid-19 berturut-turut, sehingga diharuskan untuk isolasi sampai  benar-benar dinyatakan negatif, dan itu ada bukti surat-suratnya," ungkapnya.

BACA JUGA:Masyarakat Akar Rumput Keberatan, Beli LPG 3 Kg Dibatasi Pakai KTP, Orang Kaya Harusnya Malu...

BACA JUGA:Bolot Tebas Leher Tetangganya Hingga Nyaris Putus, Ini Penyebabnya...

Selain itu, pemberhentian yang diduga tidak prosedural karena tanpa mekanisme adanya surat peringatan dari Dinas Kesehatan terlebih dahulu. Baik surat peringatan ke-1 sampai ke-3.

Iir Sugiarto SH mensinyalir adanya unsur dugaan kesewenangan yang dilakukan oleh Pj Bupati Muba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: