Siap-siap, Penghapusan Data STNK Nunggak Segera di Mulai, Begini Penjelasan Lengkapnya

Siap-siap, Penghapusan Data STNK Nunggak Segera di Mulai, Begini Penjelasan Lengkapnya

--

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.

Lanjut pada pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.

BACA JUGA:Kebakaran di Kota Padang, Puluhan Motor Bekas dan BPKB Ikut Terbakar

BACA JUGA:Ikan Asin Ternyata Ada Manfaat Untuk Kesehatan, Simak Penjelasan Berikut

Kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

"Jadi ada tahapannya, kita akan peringatan dengan mengirim SP. STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan secara bertahap dari tahun ini," ujar Yusri.

Aturan tentang penghapusan data kendaraan bila pemilik membiarkan STNK mati selama dua tahun ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

BACA JUGA:Dipanggil KPK Hercules Malah Ancam Wartawan, Tunjukan Kepalan Tangan, Mau Dihajar!

BACA JUGA:Harga Sawit Kembali Turun, Berikut Daftar Harga Sawit Terbaru Dari Disbun Provinsi Sumatera Selatan

Dalam pasal itu ditetapkan data kendaraan yang sudah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Sementara aturan tentang peringatan terdapat di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 ditentukan pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan

Peringatan pertama akan dikirim ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Bila pemilik tak juga bayar pajak atau memperpanjang STNK bakal dikirim peringatan kedua dengan masa tunggu satu bulan.

Jika pemilik tak gubris juga selanjutnya dikirim peringatan ketiga dengan masa tunggu satu bulan. 

Artinya bila pajak tak kunjung dibayar selama lima bulan maka kepolisian bisa menghapus data kendaraan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: