Data STNK Nunggak Tak Langsung di Hapus, Berikut Tahapan nya

Data STNK Nunggak Tak Langsung di Hapus, Berikut Tahapan nya

--

HARIANMUBA.COM,- Data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang nunggak tak langsung dihapus berikut tahapan nya.

Rencana untuk mulai memberlakukan penghapusan STNK yang nunggak selama 7 tahun berturut-turun memang akan dilakukan pada tahun ini.

Namun Proses penghapusan data STNK ini tidak langsung, namun ada beberapa tahapan yang dilaksanakan.

“STNK mati dikasih SP (Surat Peringatan). Jadi SP itu akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Polisi.

BACA JUGA:Warga Sekayu Diamankan Satresnarkoba Banyuasin, Bawa 1 Kg Sabu Dari Sungai Lilin Tujuan Betung

BACA JUGA:Naik Lagi! Harga Perhiasan Emas di Palembang Tembus Rp 5,8 Juta se-Suku

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.

Lanjut pada pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.

Kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

BACA JUGA:3 Pelanggaran Yang Paling Banyak Terekam 5 Kamera Tilang di Musi Banyuasin, Pelanggaran Apa Saja Itu

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Selidiki Penemuan Janin Bayi Usia 4 Bulan, Cari Sosok Ibu yang Membuangnya...

"Jadi ada tahapannya, kita akan peringatan dengan mengirim SP. STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan secara bertahap dari tahun ini," tambahnya.

Yusri mengungkapkan dasar hukum rencana penghapusan STNK nunggak mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: