Terekam Lakukan Pelanggaran Oleh Kamera ETLE, 400 STNK Kendaraan Kena Blokir

Terekam Lakukan Pelanggaran Oleh Kamera ETLE, 400 STNK Kendaraan Kena Blokir

Kamera e tilang yang ada didepan Mapolsek Sungai Lilin--

Dia menjelaskan, pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran ini baru mengetahui bahwa telah melakukan pelanggaran saat akan membayar pajak karena STNK diblokir dan harus melunasi denda atas pelanggaran yang telah dilakukan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Terpilih Sebagai Ketua FORKI, Ini Target Taufik Husni

Dia mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan seken atau bekas agar segera melakukan balik nama kendaraannya.

 

Hal ini penting agar tidak akan mengalami permasalahan di kemudian haris serta memudahkan saat proses pembayaran pajak.

 

Disebutkan, sejak pemberlakuan tilang elektronik sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polres Rejang Lebong sejak 10 November 2022 lalu sampai saat ini kendaraan yang melakukan pelanggaran dan terkena ETLE mobile sudah lebih dari 1.200 kendaraan.

 

Sejauh ini kendaraan yang dikenakan tilang sistem ETLE tersebut baru dikenakan kepada kendaraan jenis roda dua atau sepeda motor penduduk lokal (Rejang Lebong) saja.

BACA JUGA:Waduh, 30 Persen Jalan Negara di Provinsi Jambi Rusak Oleh Angkutan Batubara, Begini Tanggapan Komisi V DPR RI

Jenis pelanggaran terbanyak ialah tidak mengenakan helm pengaman, main hp saat berkendaraan, membuka pelat nomor kendaraan, melawan arus dan lainnya. (antara/jpnn)

 

Berita ini sudah tayang di jpnn.com dengan judul : Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, 400 STNK Diblokir, Waduh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: