Tidak Izin Saat Timbun Lahan, Warga Palembang Bisa Kena Sanksi Denda Rp 50 Juta dan Penjara, Ini Alasannya...
Ilustrasi penimbunan lahan--
Namun paling banyak di wilayah Kecamatan Sukarami, Alang-Alang Lebar, Ilir Barat I, serta Sako.
BACA JUGA:Wanita Harus Tahu! 3 Makanan Ini Bisa Menyebabkan Timbulnya Kanker Payudara
Namun, dirinya mengaku banyak hambatan saat penertiban penimbunan tak berizin.
Seringkali peringatan yang dilayangkan PUPR Kota Palembang tidak ditembuskan ke Pol-PP.
“Kita tidak diberitahu, sehingga Pol-PP tak mengetahui adanya penimbunan tak berizin,” tegasnya.
Hambatan itulah yang jadi kendala melakukan penertiban penimbunan. Apalagi, biasanya ketika lahan yang sudah ditimbun sebagian besar telah selesai.
BACA JUGA:Herman Deru Ajak para Muslimat NU Produktif Wujudkan Kemandirian Pangan
“Baru kemudian Pol PP dilibatkan dalam penindakan pelanggarannya,” jelasnya.
Ditanya soal tambang pasir dan galian C ilegal, lanjutnya, penindakan galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) Sumsel sekarang ini.
Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Ir H Akhmad Bastari melalui Kabid Sumber Daya Air (SDA), Marlina Sylvia, mengatakan, mayoritas wilayah di Palembang ini daerah rawa sekitar 60 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: