Tidak Izin Saat Timbun Lahan, Warga Palembang Bisa Kena Sanksi Denda Rp 50 Juta dan Penjara, Ini Alasannya...

Tidak Izin Saat Timbun Lahan, Warga Palembang Bisa Kena Sanksi Denda Rp 50 Juta dan Penjara, Ini Alasannya...

Ilustrasi penimbunan lahan--

 

Untuk itu masyarakat atau developer yang ingin membangun biasanya menimbun rawa terlebih dahulu. 

 

“Setiap penimbunan wajib mengantongi izin terlebih dahulu,” ucapnya.

BACA JUGA:Tersangkut Kasus Korupsi Alokasi Dana Desa 2014, Mantan Kades di Muba Dituntut 2 Tahun Penjara

Izin itu, diakuinya, menentukan kawasan mana yang boleh ditimbun dan harus disisakan. 

 

“Boleh timbun lahan rawa, tapi menyisahkan ruang air sekitar 30 persen. 

 

Begitu juga lahan non rawa, tapi tetap harus punya izin. 

 

Intinya tetap menyisakan ruang untuk air  yang diperuntukkan bagi saluran drainase yang ada,” jelasnya.

 

Adapun persyaratan penimbunan rawa dan lahan melalui DPMPTSP Kota Palembang, meliputi rencana reklamasi rawa, fotokopi bukti penguasaan tanah, lalu advice planning dan rekomendasi lurah maupun camat. 

BACA JUGA:Pasar Kalangan di Sanga Desa Selalu Diserbu Warga, Ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: