Tidak Izin Saat Timbun Lahan, Warga Palembang Bisa Kena Sanksi Denda Rp 50 Juta dan Penjara, Ini Alasannya...

Tidak Izin Saat Timbun Lahan, Warga Palembang Bisa Kena Sanksi Denda Rp 50 Juta dan Penjara, Ini Alasannya...

Ilustrasi penimbunan lahan--

Kemudian melampirkan persetujuan tetangga untuk menimbun rawa yang diketahui Ketua RT setempat. (*)

 

Berita ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul : Menimbun Lahan di Kota Palembang Harus Pakai Izin, Jika Tidak Bisa Kena Sanksi Denda Rp 50 Juta dan Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: