Tidak Izin Saat Timbun Lahan, Warga Palembang Bisa Kena Sanksi Denda Rp 50 Juta dan Penjara, Ini Alasannya...
![Tidak Izin Saat Timbun Lahan, Warga Palembang Bisa Kena Sanksi Denda Rp 50 Juta dan Penjara, Ini Alasannya...](https://harianmuba.disway.id/upload/a320ddabb1433fbd6fd75acd5abefa9e.jpeg)
Ilustrasi penimbunan lahan--
Kemudian melampirkan persetujuan tetangga untuk menimbun rawa yang diketahui Ketua RT setempat. (*)
Berita ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul : Menimbun Lahan di Kota Palembang Harus Pakai Izin, Jika Tidak Bisa Kena Sanksi Denda Rp 50 Juta dan Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: